Alat Tangkap Ikan yang Diperbolehkan di Indonesia




Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatu. Hai tema-teman, kembali lagi bersama admin di Fungsi Informasi. Pada kesempatan kali ini, seperti biasa admin akan memberi dan berbagi informasi yang menarik, seru, dan semoga bermanfaat untuk kita teman-teman semua.

Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi yang berkaitan dengan artikel kita beberapa waktu yang lalu tentang jenis-jenis alat tangkap ikanyang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Jika pada waktu itu informasi yang kita bahas tentang alat tangkap ikan yang dilarang, pada artikel kali ini informasi yang akan admin sampaikan adalah kebalikannya, yaitu Alat tangkap ikan yang diperbolehkan. Jadi informasi kali ini adalah tentang alat tangkapikan yang diperbolehkan di Indonesia. Baiklah tanpa basa-basi lagi ini dia informasinya. Infoemasi mengenai alat tangkap ini diambil berdasarkan PERMEN-KP No. 71 Tahun 2016 tentang jalur penagkapan ikan dan penempatan alat penagkapan ikan. Check it out!

Baca juga: Jenis Alat tangkap ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia

      1.      Pukat Cincin

Pukat cincin adalah tangkap yang efektif dalam menagkap ikan. Alat tangkap ikan ini sangat cocok digunakan untuk menangkap ikan pelagis yang suka bergerak dalam kelompok atau schooling. Pukat cincin atau Purse Seine dilengkapi tali cincin atau tali kerut yang berfungsi pada waktu pengoperasian jaring. Sebab dengan adanya tali kerut atau tali cincin tersebut jaring yang tadinya tidak berkantong akan terbentuk kantong pada tiap akhir penangkapan.
Dalam pengoprasiannya, alat ini biasanya dibantu dengan rumpun atau lampu yang berfungsi untuk mengumpulkan ikan dalam satu area tangkapan kemudian akan dilingkari oleh pukat cincin atau purse seine.

      2.        Pukat Tarik

Pukat Tarik adalah jala yang diseret atau ditarik di dasar perairan untuk menangkap ikan. Cara pengoprasian pukat Tarik yaitu dengan cara melingkari gerombolan ikan kemudian menariknya ke kapal yang sedang berhenti atau berlabuh baik itu yang berlabuh di tengah lautan ataupun yang berlabuh di pantai, pukat tersebut ditarik melalui bagian kedua bagian sayap dan tali selembar. Salah contoh dari pukat Tarik adalah pukat pantai, Dogol, dan Payang.

      3.      Penggaruk

Penggaruk adalah alat tangkap ikan yang berbingkai kayu atau besi yang bergerigi di bagian bawahnya, dilengkapi atau tanpa jaring dan bahan lainnya. Cara pengoprasian alat ini yaitu dengan menggaruk di dasar perairan baik dengan perahu atau tanpa perahu, biasanya dilakukan di perairan dangkal yang tidak jauh dengan pesisir pantai.

      4.      Jaring Angkat

Jaring angkat adalah suatu alat penangkapan  yang pengiprasiannya dilakukan dengan menurunkan dan mengangkatnya kembali, alat ini terbuat dari nilon yang menyerupai kelambu, dalam pengoprasian jaring angkat biasa menggunakan alat bantu atau umpan untuk meningkatkan daya tarik ikan.

      5.      Pancing

Pancing adalah salah satu alat penangkap ikan yang terdiri dari dua komponen yaitu tali dan mata pancing. Jumlah mata pancing brbeda-beda, yaitu mata pancing tunggal, ganda, dan bahkan ada mata pancing yang jumlahnya ribuan. Cara pengoprasiannya yaitu dengan menaruh umpan alami (cacing/hewan kecil lainnya) atau umpan buatan (minnow,jig,dll) kemudian mata pancing itu dilemparkan ke parairan yang diduga banyak ikannya, setelah itu tunggu beberapa saat sampai pelampung pada pancing bergerak-gerak kemudian tarik tali pancing hingga ke daratan.




Itu dia teman beberapa alat tangkap ikan yang diperbolehkan pengoprasiannya di Indonesia. Walaupun begitu dalam mengakap ikan tetaplah ada aturan dan tata tertibnya yang telah diatur dengan Undang-undang. Semoga artikel ini bias memberi manfaat untuk kita semua. Jika ada kritik dan saran yang ingin disampaikan silahkan tuliskan di kolom komentar.
TERIMA KASIH !

Posting Komentar

0 Komentar