Assalamualikum
Warahmatullahi Wabarakatu. Hai tema-teman, kembali lagi bersama admin di Fungsi
Informasi. Pada kesempatan kali ini, seperti biasa admin akan memberi dan
berbagi informasi yang menarik, seru, dan semoga bermanfaat untuk kita
teman-teman semua.
Pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi yang berkaitan dengan
artikel kita beberapa waktu yang lalu tentang jenis-jenis alat tangkap ikanyang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Jika pada waktu itu informasi yang
kita bahas tentang alat tangkap ikan yang dilarang, pada artikel kali ini
informasi yang akan admin sampaikan adalah kebalikannya, yaitu Alat tangkap
ikan yang diperbolehkan. Jadi informasi kali ini adalah tentang alat tangkapikan yang diperbolehkan di Indonesia. Baiklah tanpa basa-basi lagi ini dia
informasinya. Infoemasi mengenai alat tangkap ini diambil berdasarkan PERMEN-KP
No. 71 Tahun 2016 tentang jalur penagkapan ikan dan penempatan alat penagkapan
ikan. Check it out!
Baca juga: Jenis Alat tangkap ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia
Baca juga: Jenis Alat tangkap ikan yang dilarang Pemerintah Indonesia
1. Pukat Cincin
Pukat cincin adalah tangkap yang efektif dalam
menagkap ikan. Alat tangkap ikan ini sangat cocok digunakan untuk menangkap
ikan pelagis yang suka bergerak dalam kelompok atau schooling. Pukat cincin
atau Purse Seine dilengkapi tali
cincin atau tali kerut yang berfungsi pada waktu pengoperasian jaring. Sebab
dengan adanya tali kerut atau tali cincin tersebut jaring yang tadinya tidak
berkantong akan terbentuk kantong pada tiap akhir penangkapan.
Dalam pengoprasiannya, alat ini biasanya dibantu
dengan rumpun atau lampu yang berfungsi untuk mengumpulkan ikan dalam satu area
tangkapan kemudian akan dilingkari oleh pukat cincin atau purse seine.
2. Pukat Tarik
Pukat Tarik adalah jala yang diseret atau ditarik di
dasar perairan untuk menangkap ikan. Cara pengoprasian pukat Tarik yaitu dengan
cara melingkari gerombolan ikan kemudian menariknya ke kapal yang sedang
berhenti atau berlabuh baik itu yang berlabuh di tengah lautan ataupun yang
berlabuh di pantai, pukat tersebut ditarik melalui bagian kedua bagian sayap
dan tali selembar. Salah contoh dari pukat Tarik adalah pukat pantai, Dogol,
dan Payang.
3. Penggaruk
Penggaruk adalah alat tangkap ikan yang berbingkai
kayu atau besi yang bergerigi di bagian bawahnya, dilengkapi atau tanpa jaring
dan bahan lainnya. Cara pengoprasian alat ini yaitu dengan menggaruk di dasar
perairan baik dengan perahu atau tanpa perahu, biasanya dilakukan di perairan
dangkal yang tidak jauh dengan pesisir pantai.
4. Jaring Angkat
Jaring angkat adalah suatu alat penangkapan yang pengiprasiannya dilakukan dengan
menurunkan dan mengangkatnya kembali, alat ini terbuat dari nilon yang
menyerupai kelambu, dalam pengoprasian jaring angkat biasa menggunakan alat
bantu atau umpan untuk meningkatkan daya tarik ikan.
5. Pancing
Pancing adalah salah satu alat penangkap ikan yang
terdiri dari dua komponen yaitu tali dan mata pancing. Jumlah mata pancing
brbeda-beda, yaitu mata pancing tunggal, ganda, dan bahkan ada mata pancing
yang jumlahnya ribuan. Cara pengoprasiannya yaitu dengan menaruh umpan alami
(cacing/hewan kecil lainnya) atau umpan buatan (minnow,jig,dll) kemudian mata
pancing itu dilemparkan ke parairan yang diduga banyak ikannya, setelah itu
tunggu beberapa saat sampai pelampung pada pancing bergerak-gerak kemudian
tarik tali pancing hingga ke daratan.
Baca juga: Tempat yang disebut sebagai ujung dunia
Itu dia teman beberapa alat tangkap ikan yang
diperbolehkan pengoprasiannya di Indonesia. Walaupun begitu dalam mengakap ikan
tetaplah ada aturan dan tata tertibnya yang telah diatur dengan Undang-undang. Semoga
artikel ini bias memberi manfaat untuk kita semua. Jika ada kritik dan saran
yang ingin disampaikan silahkan tuliskan di kolom komentar.
TERIMA KASIH !
0 Komentar
Berilah komentar, kritik, serta saran dengan baik dan bijak