Palu, INFO_PAS- Satuan Subseksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu turun ke dalam blok hunian untuk mendata langsung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), memastikan program Integrasi dapat dijalankan dengan benar dan tepat, Jum'at (2/5/2025).
Pendataan tersebut dilakukan untuk mensinkronkan data yang ada pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dengan kondisi langsung WBP di blok hunian. pendataan meliputi, Status WBP yang telah melewati 2/3 masa pidana, kelengkapan berkas dari WBP seperti salinan putusan pengadilan, dan Surat Eksekusi dari Kejaksaan (Berita acara pelaksanaan putusan hakim).
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menjelaskan bahwa dalam pengusulan program integrasi sejumlah syarat wajib dipenuhi oleh Warga Binaan seperti telah melewati 2/3 masa pidana, telah menerima Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan, telah menjalani pembinaan minimal 6 bulan, hasil litmas dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan aktif dalam program pembinaan.
"Sebelum diusulkan itu, mulai dari 2/3, kelengkapan berkas perkara, aktif dalam pembinaan itu harus dipenuhi semua oleh WBP dimana itu tidak kurang maka pengusulan tidak bisa dilakukan, turunnya kami langsung ke WBP ini untuk mendata itu semua, jika ada yang kurang, misal surat eksekusinya itu bisa kita koordinasikan ke kejaksaan," jelas Herdi.
Selain mendata, dalam kesempatan ini, Herdi juga mensosialisasikan terkait alur pengurusan program Integrasi bebas bersyarat, juga prosedur mengenai pengusulan remisi beserta jenis-jenisnya. (Sm)
0 Komentar
Berilah komentar, kritik, serta saran dengan baik dan bijak