Jenis-jenis Alat Tangkap Ikan yang Dilarang oleh Pemerintah Indonesia



Assalamualaikum, hai teman-teman pencari informasi, pada kesempatan kali ini Fungsi Informasi akan kembali menyajikan artikel yang Insya Allah bermanfaat untuk kita semua. Artikel kali ini akan membahas informasi seputar dunia perikanan. informasi apakah itu?. Check it out!

Berbicara tentang perikanan, yang terlintas dipikiran teman-teman sudah pasti hal-hal yang berhubungan dengan ikan, laut, sungai, nelayan, dan mancing serta harga ikan di pasar (mungkin, hehe….). Pada kesempatan kali ini yang akan kita bahas adalah alat tangkap ikan, khususnya di Negara tercinta kita Indonesia. Seperti yang kita ketahui, ada beberapa  alat tangkap ikan seperti pancing, pukat, dan tombak. Dan yang jadi bahan pembahasan kita dari ketiga alat tangkap ikan itu adalah pukat. Ada beberapa pukat yang sering digunakan di Indonesia tetapi dilarang oleh pemerintah pukat apa sajakah itu?.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pukat adalah jarring (jala) besar dan panjang untuk menangkap ikan. Di Indonesia dikenal beberapa pukat yang sering dipakai, berikut adalah pukat yang biasa dipakai di Indonesia tetapi telah dilarang oleh pemerintah.

Baca juga: Alat tangkap ikan yang diperbolehkan di Indonesia 

1.      PUKAT TARIK

Pukat Tarik adalah pukat yang ditarik atau diseret di dasar perairan. Pukat Tarik ( seine net ) merupakan alat penangkapan ikan berkantong  tanpa alat pembuka mulut jarring. Cara pengoprasian pukat Tarik adalah menebar pukat dengan melingkari segerombolan ikan dan menariknya ke kapal yang sedang ke darat atau pantai. Walaupun sering digunakan para nelayan, pukat ini telah dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2015 karean dianggap kurang ramah lingkungan.

2.      PUKAT HELA

Pukat hela adalah semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jarring yang dioprasikan dengan cara ditarik atau dihela menggunakan satu kapal yang bergerak. Pukat hela terbuat dari jarring dan terdiri dari dua bagian sayap pukat, bagian square dan bagian badan serta bagian kantong pukat. Cara pengoprasian pukat hela adalah dengan menghela dibelakang perahu yang sedang berjalan dengan kecapatan tinggi (melebihi kecepatan ranang ikan). Pukat hela dilarang lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/PERMEN-KP/2015 karena tidak ramah lingkungan.

Baca juga: Tempat yang disebut sebagai ujung dunia

3.      CANTRANG

Cantrang merupakan adalah penangkap ikan dengan jarring yang aktif dengan pengoprasian di dasar perairan/laut. Cara pengoprasian cantrang adalah dengan menebar tali selembar secara melingkar, kemudian jaring cantrang diturunkan lalu ujung tali selembar dipertemukan dan ditarik kerang kapal sampai seluruh jaring cantrang terangkat. Cantrang dilarang digunakan oleh pemerintah karana dianggap kurang optimal dan merusak lingkungan dasar perairan.


4.      PUKAT HARIMAU

Pukat yang satui ini pasti teman banyak teman-teman yang sudah mendengarnya. Pukat adalah pukat yang paling dilarang di Indonesia. Pukat harimau adalah pukat kantong yang dioprasikan denagn cara ditarik pada jarak yang jauh dan cukup panjang untuk menangkap ikan yang berada di daerah yang dilewati oleh kapal. Pukat ini sangat dibenci oleh para pencinta lingkungan karena pgoprasiannya yang banyak merusak terumbu karang, membaut air yang dilewati menjadi keruh, dan banyak mengakap ikan yang seharusnya tidak perlu ditangkap.


Itu dia teman-teman beberapa pukat yang biasa di pakai di Indonesia tetapi dilarang oleh pemerintah. Larangan dari pemerintah pastilah memeiliki alasan dan argumen yang jelas dan tujuannya pasti untuk menjaga kekayaan ekosistem laut kita, Indonesia. Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. Jika ada kritik dan saran yang ingin disampaikan, silahkan tuliskan dikolom komentar.

TERIMA KASIH


Posting Komentar

0 Komentar