Assalamualaikum, hai
teman-teman pencari informasi, pada kesempatan kali ini Fungsi Informasi akan
kembali menyajikan artikel yang Insya Allah bermanfaat untuk kita semua. Artikel
kali ini akan membahas informasi seputar dunia perikanan. informasi apakah itu?. Check it out!
Berbicara tentang
perikanan, yang terlintas dipikiran teman-teman sudah pasti hal-hal yang
berhubungan dengan ikan, laut, sungai, nelayan, dan mancing serta harga ikan di
pasar (mungkin, hehe….). Pada kesempatan kali ini yang akan kita bahas adalah
alat tangkap ikan, khususnya di Negara tercinta kita Indonesia. Seperti yang
kita ketahui, ada beberapa alat tangkap
ikan seperti pancing, pukat, dan tombak. Dan yang jadi bahan pembahasan kita
dari ketiga alat tangkap ikan itu adalah pukat. Ada beberapa pukat yang sering
digunakan di Indonesia tetapi dilarang oleh pemerintah pukat apa sajakah itu?.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) pukat adalah jarring (jala) besar dan panjang untuk
menangkap ikan. Di Indonesia dikenal beberapa pukat yang sering dipakai,
berikut adalah pukat yang biasa dipakai di Indonesia tetapi telah dilarang oleh
pemerintah.
Baca juga: Alat tangkap ikan yang diperbolehkan di Indonesia
Baca juga: Alat tangkap ikan yang diperbolehkan di Indonesia
1.
PUKAT TARIK
Pukat Tarik adalah
pukat yang ditarik atau diseret di dasar perairan. Pukat Tarik ( seine net )
merupakan alat penangkapan ikan berkantong
tanpa alat pembuka mulut jarring. Cara pengoprasian pukat Tarik adalah
menebar pukat dengan melingkari segerombolan ikan dan menariknya ke kapal yang
sedang ke darat atau pantai. Walaupun sering digunakan para nelayan, pukat ini
telah dilarang oleh pemerintah sejak tahun 2015 karean dianggap kurang ramah
lingkungan.
2.
PUKAT HELA
Pukat hela adalah
semua jenis alat penangkapan ikan berbentuk jarring yang dioprasikan dengan
cara ditarik atau dihela menggunakan satu kapal yang bergerak. Pukat hela
terbuat dari jarring dan terdiri dari dua bagian sayap pukat, bagian square dan
bagian badan serta bagian kantong pukat. Cara pengoprasian pukat hela adalah
dengan menghela dibelakang perahu yang sedang berjalan dengan kecapatan tinggi
(melebihi kecepatan ranang ikan). Pukat hela dilarang lewat Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/PERMEN-KP/2015 karena tidak ramah lingkungan.
Baca juga: Tempat yang disebut sebagai ujung dunia
Baca juga: Tempat yang disebut sebagai ujung dunia
3.
CANTRANG
Cantrang merupakan
adalah penangkap ikan dengan jarring yang aktif dengan pengoprasian di dasar
perairan/laut. Cara pengoprasian cantrang adalah dengan menebar tali selembar
secara melingkar, kemudian jaring cantrang diturunkan lalu ujung tali selembar
dipertemukan dan ditarik kerang kapal sampai seluruh jaring cantrang terangkat.
Cantrang dilarang digunakan oleh pemerintah karana dianggap kurang optimal dan
merusak lingkungan dasar perairan.
4. PUKAT HARIMAU
Pukat yang satui
ini pasti teman banyak teman-teman yang sudah mendengarnya. Pukat adalah pukat
yang paling dilarang di Indonesia. Pukat harimau adalah pukat kantong yang dioprasikan
denagn cara ditarik pada jarak yang jauh dan cukup panjang untuk menangkap ikan
yang berada di daerah yang dilewati oleh kapal. Pukat ini sangat dibenci oleh
para pencinta lingkungan karena pgoprasiannya yang banyak merusak terumbu
karang, membaut air yang dilewati menjadi keruh, dan banyak mengakap ikan yang
seharusnya tidak perlu ditangkap.
Itu dia
teman-teman beberapa pukat yang biasa di pakai di Indonesia tetapi dilarang
oleh pemerintah. Larangan dari pemerintah pastilah memeiliki alasan dan argumen
yang jelas dan tujuannya pasti untuk menjaga kekayaan ekosistem laut kita, Indonesia.
Sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua. Jika ada kritik
dan saran yang ingin disampaikan, silahkan tuliskan dikolom komentar.
TERIMA KASIH
0 Komentar
Berilah komentar, kritik, serta saran dengan baik dan bijak