Pengertian, Fungsi, dan Tugas MPR, DPR, dan DPD

Hai Sobat Fungsi Informasi, pada kesempatan kali ini seperti biasa Fungsi Informasi akan memberiksn informasi yang seru, unik, dan bermanfaat. Sekedar info, jika kalian suka informasi-informasi yang ada di Fungsiinformasi silahkan ikuti blog fungsiinformasi ini agar kalian tidak ketinggalan informasi-informasi yang menarik dari blog ini.

Pengertian, Fungsi, dan Tugas MPR, DPR, dan DPD

MPR, DPR, dan DPD

Setiap negara pasti mempunyai lembaga-lembaga negara yang berfungsi dan bertugas untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan negara. Lembaga-lembaga itu diatur oleh hukum dan konstitusi negara tersebut.

Setiap lembaga negara juga memiliki posisi dan tugasnya masing-masing dalam pengelolaan negara. Di Indonesia lembaga negara dibagi kedalam 3 bentuk kekuasaan negara yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Eksekutif di Indonesia terdiri dari Presiden, Menteri-menteri, Gubernur dan jajarannya ke bawah sampai pada kepala desa.

Untuk Legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Lalu untuk Yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Nah, pada kesemapatan kali ini kita akan mebahasas khusus pada lembaga Legislatif yaitu  MPR, DPR, dan DPD. Untuk itu berikut ini admin sajikan informasi tentang apa itu MPR, DPR, dan DPD serta fungsi dan tugasnya. Check it out!

    1.    MPR

MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD. Jadi bisa dikatakan MPR ini adalah lembaga negara gabungan dari DPR dan DPD.

Sebelum Amandemen UUD 1945 MPR berstatus sebagai lembaga tertinggi negara dan pemegang penuh kedaulatan rakyat, tetapi setelah Amandemen, MPR berubah statusnya menjadi lembaga tinggi negara. Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara setelah Amandemen. MPR mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut.

Fungsi : Sebagai pemegang kekuasaan legislatif

Tugas  :
   a.)  Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
   b.)  Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
   c.) Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar.

MPR diatur dalam Bab II Pasal 2 dan 3 Undang-undang Dasar 1945.

    2.    DPR

DPR adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat. DPR memiliki anggota sebanyak 575 anggota, yang merupakan perwakilan rakyat yang berafiliasi dalam partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. DPR berkantor pusat di Senayan, Jakarta bersama MPR dan DPD. DPR memeliki fungsi dan tugas sebagai berikut.

Fungsi : 1.legislasi – yaitu fungsi sebagai pembentuk undang-undang
               2 Anggaran – menyusun dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
               3 Pengawasan – fungsi mengawasai pelaksanaan undang-undang
Tugas :
    a. Membentuk undang-undang
    b. Membahas dan menyetujui bersama rancangan undang-undang yang diajukan Presiden
    c. Mengawasi Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan tugasnya
DPR di atur dalam Bab VII, Pasal 19 – 22B Undang-undang dasar 1945

    3.    DPD

DPD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah. DPD beranggotakan 136 orang independen (bukan anggota partai politik) perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih lewat pemilihan umum. setiap provinsi mengirim 4 perwakilan di DPD. Seperti namanya, Dewan Perwakilan Daerah banyak mengurusi yang berkaitan dengan daerah yang mereka wakili. Berikut adalah fungsi dan tugas DPD

Fungsi : -Fungsi Pertimbangan – yaitu memberi perimbangan kepada DPR
               -Fungsi Pengawasan- yaitu mengawasi pelaksanaan UU terkait otonomi daerah
Tugas :
     a. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
     b. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, dan persoalan daerah lainnya
   c. Mengawasi pelaksanaan Undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
DPD diatur dalam Bab VIIA tentang Dewan Perwakilan Daerah, Pasal 22C dan Pasa; 22D

Itu dia informasi singkat tentang MPR,DPR, dan DPD beserta fungsi dan tugasnya. Semoga artikel ini bermanfaat. Jika ada kritik dan saran yang ingin disampaikan, silahkan tulis di kolom komentar.
TERIMA KASIH!

Posting Komentar

0 Komentar