3 Produk Hukum yang Berlaku di Indonesia Saat Ini Adalah Warisan dari Belanda
Produk hukum adalah
segala aturan yang dibuat dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan
kesadaran akan hukum di masyarakat. Produk hokum di Indonesia terdiri dari
peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan presiden,
peraturan daerah, dan lain-lain. Diantara produk-produk hukum yang berlaku diIndonesia, ternyata ada tiga yang merupakan produk hukum
warisan daei belanda yang sampai saat ini masih berlaku. Apa saja produk hokum itu?
Check this out!
Baca juga: Alat tangkap ikan yang diperbolehkan di Indonesia
Baca juga: Alat tangkap ikan yang diperbolehkan di Indonesia
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP)
Dikutip dari laman id.wikipedia.org KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah kitab
undang-undang hukum yang berlaku sebagai dasar hukum di Indonesia. KUHP merupakan
bagian hukum politik yang berlaku di Indonesia, dan terbagi menjadi dua bagian:
hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Semua hal yang berkaitan dengan
hukum pidana materiil adalah tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana dan pidana
(sanksi). Sedangkan, hukum pidana formil adalah hukum yang mengatur tentang
pelaksanaan hukum pidana materiil. KUHP
yang sekarang diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indie. Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915
nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan,
KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan
pasal-pasal yang tidak lagi relevan. Hal ini berdasarkan pada Ketentuan
Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan
yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi
dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial
pada masa kemerdekaan.
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Hukum dagang adalah
hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang
berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyatakan bahwa
hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha
atau kegiatan perusahaan.
Hukum
dagang masuk dalam kategori hukum perdata,
tepatnya hukum
perikatan. Alasannya karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan
manusia dalam urusan dagang. Oleh karena itu hukum dagang tidak masuk
dalam hukum
kebendaan. Kemudian hukum dagang juga berkaitan dengan hak dan
kewajiban antarpihak yang bersangkutan dalam urusan dagang. Hukum perikatan
mengatur hal ini. Itulah sebabnya hukum dagang dikategorikan ke dalam hukum
perikatan. Hukum perikatan adalah hukum yang secara spesifik mengatur
perikatan-perikatan dalam urusan dagang.
Code de Commerce, hukum
dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas
tentang berbagai peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak
abad pertengahan. Code de Commerce kemudian menjadi cikal
bakal hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan
Prancis, Belanda memberlakukan Wetboek
van Koophandel yang
diadaptasi dari Code de Commerce. Meski telah dipublikasikan sejak
1847, penerapan Wetboek van Koophandel baru berlangsung sejak
1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut mempengaruhi perkembangan
hukum dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
yang diadaptasi dari Wetboek van Kopphandel yang kemudian
menjadi salah satu sumber dari hukum dagang Indonesia
3.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPerdata)
Hukum perdata di
Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian
berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor
Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya
merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang
ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa
dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan
Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia
Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi). Beberapa
ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara
terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya
berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Kodifikasi
KUH Perdata
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23
dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan
peralihan Undang-Undang Dasar
1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Itu dia teman-teman tiga produk hukum warisan belanda yang masih
berlaku di Indonesia sampai saat ini. Ternyata, disamping memberi penderitaan
yang besar pada bangsa Indonesia pada saat
penjajahan, belanda juga memberi warisan yang berguna untuk kepentingan hukum
di Indonesia. Dan sekedar Informasi juga, selain produk hukum belanda juga
mewarisi beberapa budaya yang sampai saat ini juga masih berlaku di Indonesia.
Sekian Artikel kali ini, semoga bisa bermanfaat untuk kita
semua.
TERIMA
KASIH
Sumber : https://id.wikipedia.org
0 Komentar
Berilah komentar, kritik, serta saran dengan baik dan bijak